mendirikan klinik


Lagi pengen punya klinik tapi ga punya modal ni.
Sedang mengumpulkan temen-temen sevisi buat merealisasikannya. Sementara itu saya share dulu apa yang udah saya baca. Siapa tau bisa buat tambah-tambah info..
.
.
.
Apa itu klinik?
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Klinik diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
- Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
- Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.



Bagaimana kepemilikannya?
Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. sedangkan kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik Utama harus berbentuk badan usaha.


Lokasi
Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.


Bangunan
Klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.

Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.


Prasarana 
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.


Peralatan
Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Peralatan medis yang digunakan di klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.


Ketenagaan
Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi, sedangkan pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Pimpinan klinik merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan.

Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi. sedangkan tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing.


Perizinan
Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.


Bagaimana penyelenggaraannya?
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan:
a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b. tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c. tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d. tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
e. dapur gizi;
f. pelayanan laboratorium Klinik Pratama.

Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.

Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban:
a. memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
c. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d. menyelenggarakan rekam medis;
e. melaksanakan sistem rujukan;
f. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
g. menghormati hak-hak pasien;
h. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
j. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.

Penyelenggara klinik wajib:
a. memasang papan nama klinik;
b. membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarnya tarif pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana.

Komponen jasa pelayanan meliputi:
a. jasa konsultasi;
b. jasa tindakan;
c. jasa penunjang medik;
d. biaya pelayanan kefarmasian;
e. ruang perawatan (untuk rawat inap);
f. administrasi; atau
g. komponen lainnya yang menunjang pelayanan.

Besarnya biaya masing-masing komponen ditentukan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persen dari biaya lainnya.
.
.
.

Naah.. yang saya tulis di atas disadur dari Permenkes No. 28/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik.
Sedikit banyaknya semoga memberi manfaat. Untuk lebih lengkap dan pastinya silakan baca Permenkes-nya langsung. Siapa tahu apa yang saya jabarkan kurang pas dengan aslinya.
Hayoo semangat berwiraswasta!!






tue, jan 15, 13
-mie-